Jakarta (25/5) dalam rangka percepatan penyaluran dana desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi republik Indonesia adakan Rakornas di Jakarta. Pada kegiatan tersebut Wabup Gunung Mas Rony Karlos S.Sos berkesepatan hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan Rakornas ini terkait dengan telah ditetapkananya Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang bersumber dari APBN, menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN serta dengan telah terbitnya Peraturan Menterui Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang Pengalokasian, Penyaluran, pemantauan dan Evaluasi dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2015.

Pada kegiatan tersebut juga Wakil Bupati Gunung Mas menyerahkan dokumen Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2015 serta Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 tahun 2015 tentang “Tata Cara dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa dan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD” kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi serta Kepada Gubernur.

Perda ini sebagai bentuk dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahap pertama di tahun 2015 yaitu peraturan daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota tentang penetapan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2015. Diharapakan dengan adanya penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD ini dapat dimanfaatkan dalam rangka pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.