SOSIALISASI PROGRAM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS) III TINGKAT KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2016

  • JADWAL KEGIATAN : RABU / 18 MEI 2016
  • TUJUAN KEGIATAN :

Meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani di wilayah perdesaan dan peri urban yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan.

  • HASIL KEGIATAN :  
  1. Tambahan penduduk mengakses sarana air minum aman dan berkelanjutan.
  2. Masyarakat dusun lokasi program menerapkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
  3. Masyarakat mengadopsi perilaku program Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
  • NARASI :

Program PAMSIMAS III [2016-2019] merupakan kelanjutan program PAMSIMAS I [2008–2012] dan PAMSIMAS II [2013–2016]. Dalam RPJMN 2015-2019, Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmennya dengan meluncurkan program nasional Universal Access 2019 dengan capaian target 100% akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia » Untuk mencapai target 100% air minum akan dibutuhkan investasi sebesar Rp250trilyun, dimana realisasi APBN hanya sebesar 13%, sehingga diperlukan sumber pendanaan non APBN (seperti APBD, kerjasama pihak swasta, dll). PAMSIMAS III merupakan instrumen pelaksanaan 2 agenda nasional dalam rangka meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu 1) Air Bersih untuk Rakyat dan 2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Kabupaten Gunung Mas ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 566/KPTS/M/2015 Tanggal 15 Desember 2015 Tentang Penetapan Kabupaten Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. Dalam program PAMSIMAS III ini, target jumlah desa sasaran secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah sebanyak 15.000 desa. Untuk Kabupaten Gunung Mas sendiri target jumlah desa sasaran sampai dengan akhir program PAMSIMAS III tahun 2019 adalah sebanyak 37 Desa sasaran yang tersebar di 10 Kecamatan, dengan target per tahun berjalan adalah minimal sebanyak 10 Desa. Untuk pagu Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Kabupaten yang akan dialokasikan kepada desa sasaran secara keseluruhan rata-rata sebesar 350 juta rupiah, namun pagu BLM tiap-tiap desa tidak sama akan tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya yang disusun oleh Desa dalam Rencana Kerja Masyarakat.

Sedangkan jenis kegiatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dapat diusulkan dalam program PAMSIMAS III antara lain :

  1. Pembangunan SPAM baru bagi desa yang belum ada SPAM atau pembangunan baru SPAM karena sistem yang ada tidak berfungsi total (100%).
  2. Perluasan yaitu kegiatan pengembangan pada unit distribusi SPAM pada desa yang telah memiliki SPAM dengan tingkat keberfungsian yang baik untuk menambah cakupan dan jumlah penerima manfaat, atau pembangunan tambahan SPAM baru dengan tujuan untuk menambah jumlah layanan.
  3. Peningkatan yaitu pemulihan dan pengembangan kinerja SPAM (termasuk penggantian sebagian komponen atau perbaikan komponen utama) dengan tujuan meningkatkan kinerja SPAM serta penambahan jumlah layanan, minimal 30% dari jumlah layanan semula.