Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

Bappeda Kabupaten Gunung Mas sebagai leading sector perencanaan pembangunan di daerah setiap tahunnya memfasilitasi dan melaksanakan Musrenbang tingkat Kecamatan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan/desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan/desa di kecamatan yang bersangkutan.

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) pada tahun berikutnya.  Musrenbang kecamatan di Kabupaten Gunung Mas dilakukan setiap tahun pada bulan Februari.  Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda.  Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen usulan Rencana Pembangunan hasil musrenbang desa/kelurahan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim fasilitator dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.

Tujuan Musrenbang Kecamatan

Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan di Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan baik dari Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) atau dari Dana Aspirasi DPRD yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan/desa (dan atau lintas desa) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kabupaten yang ada di kecamatan untuk satu tahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
  3. Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan ke tingkat Musrenbang Kabupaten.

Keluaran Musrenbang Kecamatan

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan);
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten, yang akan didanai melalui APBD Kabupaten (PIK dan Dana Aspirasi) dan sumber pendanaan lainnya.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten.
  5. Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.