Pengantar

Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrebang) merupakan kegiatan yg dilaksanakan secara reguler setiap tahun. Outputnya tersusunya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dijadikan bahan utama dalam menyusun Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu tahap di Musrenbang yaitu musrenbang Kecamatan, denganng tujuan menyusun rencana usulan program/kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD untuk kecamatan tersebut. Bappeda sebagai penanggungjawab dari sisi substansi, dan pihak kecamatan sebagai pelaksana teknis yang menyiapkan akomodasi, dan menghadirkan peserta.

Lahirnya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, berdampak juga terhadap proses musrenbang kecamatan. Yang tadinya desa “berlomba” usulan kegiatan di musrenbang kecamatan, berubah menjadi peserta yang harus berfikir dan cara pandang pengembangan kecamatan. UU Desamemuat secara tegas tentang kewenangan desa dengan hak pengelolaan keuangannya, sehingga musrenbang kecamatan tidak lagi membahas usulan yang menjadi kewenangan desa.

Pemkab Gunung Mas telah membuat Perda No. 10 Tahun 2015 tentang prosedur perencanaan dan penganggaran daerah, yang memuat alokasi pagu indikatif kewilayahan (PIK) untuk mendanai hasil musrenbang kecamatan, serta alokasi pagu indikatif untuk anggota DPRD yang diperuntukan mendanai program kegiatan yang berasal dari daerah Pemilihan (Dapil). Dengan adanya skema pendanaan tersebut, hasil musrenbang kecamatan sudah lebih pasti bisa di danai dari kedua sumber tersebut.

dengan adanya PIK dan Dana Aspirasi DPRD yang diperuntukan mendanai kegiatan pengembangan kecamatan, diharapkan usulan-usulan yang berasal dari masyarakat melalui musrenbang kecamatan sudah lebih terseleksi dan lebih fokus serta berperspektif wilayah kecamatan. Sementara alokasi anggaran DPRD akan memberikan dampak positif terhadap anggota DPRD kepada para konstituennya.

Musrenbang Kecamatan dihadiri oleh unsur perwakilan dari seluruh desa yaitu para kepala desa dan anggota BPD, camat beserta perangkat kecamatan, puskesmas, UPTD Pendidikan, Polsek, perwakilan SKPD Kabupaten (PU, Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Bappeda, BPMPD, Sosial, Penyuluh pertanian), anggota DPRD dari Dapil, Tokoh masyarakat/adat serta untus gereja, serta perwakilan YTS yg bertugas sebagai fasilitator, notulensi dan perekan proses.

Proses Musrenbang.

Secara umum berjalan dengan baik, sesuai dengan agenda yang telah disusun oleh Bappeda. Peserta yag terlibat baik dari unsur SKPD, Kecamatan, Perwakilan Desa dan elemen masyarakat, DPRD, berinteraksi dengan bebas tanpa “tekanan”. Fasilitator membantu memperlancar proses diskusi, SKPD berperan sebagai nara sumber, Bappeda sebagai penanggungjawab Substansi, DPRD memberikan informasi serta peserta delegasi berperan memberikan informasi tambahan terhadap draft usulan pada saat pembahasan.

Agenda acara dibagi dua, yaitu pembukaan dan pembahasan. Pembukaan bersifat seremonial, diawali dengan menyanyikan indonesia raya, sambutan panitia dari camat dan penyampaian amanat Bupati yg dibacakan oleh ketua tim Musrenbang kabupaten. Sementara pembahasan, dipimpin fasilitator dengan tugas utama memandu diskusi agar fokus dan menghasilkan kesepakatan.

Kecamatan Damang Batu 22 Februari 2016.

Musrenbang dimulai pukul 10.00, diawali dengan pembukaan oleh Pak Camat Damang Batu, dilanjutkan dengan penyampaian pidato Bupati Gumas yg dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan yg sekaligus membuka Musrenbang Kecamatan dengan resmi. Camat sebagai panitia pelaksana menyampaikan informasi terkait persiapan musren dan jadwal musren yg terjadi beberapa kali perubahan. Bupati menyampaikan arah pembangunan kabupaten Gunung Masdi tahun 2017 berdasarkan RPJMD 2014-2019 yg menekankan tentangprioritas pembangunannya untuk infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Proses diskusi dipandu fasilitator diawali dengan penyampaian aturan main dan alur diskusi serta penyepakatan agenda bahasan dan lamanya waktu pembahasan. Karena keterbatasan ruangan, maka rangkaian diskusi dilakukan secara pleno. Diawali paparan dari Bappeda tentang informasi pagu indikatif kewilayahan dan alokasi anggaran DPRD serta peruntukannya, penekanan terhadap pentingnya penggunaan dana ADD/DD untuk membiayai kegiatan-kegiatan yg menjadi kewenangan desa.  Peserta dipersilahkan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap paparan Bappeda. Dilanjutkan dengan paparan tentang draft usulan kegiatan dari seluruh desa yang sudah dikompilasi oleh kecamatan, dimana usulan kegiatan yang bersifat skala desa sudah di drop dan tidak dimunculkan lagi di musrenbang kecamatan.

Kepada SKPD diminta tanggapannya secara bergiliran sesuai dengan kegiatan yang diusulkan oleh desa. Yang paling banyak untuk bidang infrastruktur, berupa jalan, jembatan, gorong-gorong, pembangunan sekolah, rumah dinas guru, pustu, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan serta WC sekolah.

Dinas PU Bina Marga memberikan tanggapan yang intinya akan memasukan ke renja PU, selain itu juga menyampaikan rencana kegiatan untuk 2016 di kecamatan Damang Batu hasil Musrenbang 2015. Untuk dinas pendidikan menyampaikan rencana kegiatan 2016 untuk Damang Batu, usulan kebutuhan tenaga pendidikan akan menjadi prioritas. Sementara untuk pembangunan SMP, rumash dinas guru dan WC Sekolah akan dimasukan ke renja dinas. Untuk kesehatan yaitu pembangunan pustu dirubah menjadi poskesdes dan hanya bersedia untuk menyediakan tenaga kesehatan dan alat kesehatannya, sementara untuk untuk bangunannya diharapkan dibangun oleh pemerintah desa dari dana ADD atau DD. Usulan PLTS oleh Distamben akan diusulkan ke provinsi karena kewenangan energi sudah ditarik ke propinsi. Namun disarankan pihak desa, bisa mengalokasikani dana untuk membangun PLTS dan pihak Distamben akan mendampingi atau memberikan bimbingan teknis saja.

Hasil kesepakatan

Pembahasan yang cukup alot pada proses penyepakatan penggunaan Pagu Indikatif Kewilayahan yang besarnya 450 juta. Semula akan digunakan untuk membangun poskesdes, namun tidak akan cukup, apalagi tanahnya belum tersedia. Maka disusulkan untuk membangun WC Sekolah untuk 3 ruang WC, dengan argumen bahwa WC Sekolah baru satu dan bisa berdampak terhadap kesehatan siswa.

Pagu indikatif kewilayahan yang besarnya 450 juta, disepakati untuk membangun WC Sekolah, sementara pagu indikatif anggota DPRD akan dituskan oleh anggota DPRD Dapil tiga setelah selesai musrenbang di seluruh Dapil. Usulan untuk SKPD akan dibahas lebih lanjut di Musrenbang Kabupaten/Forum SKPD. Perwakilan delegasi musrenbang yang akan menjadi utusan musrenbang kabupaten, di bacakan oleh fasilitator, karena sudah disiapkan oleh kecamatan, dan unsurnya terdiri dari kecamatan dan perwakilan desa.

Musren diakhiri dengan sambutan anggota DPRD, yang memberikan tanggapan terkait dengan informasi dana alokasi anggota DPRD akan diputuskan setelah melakukan rapat dengan seluruh anggota DPRD dari Dapil tiga. Ditutup secara resmi oleh Camat Damang Batu pada pukul 13.45.

Kecamatan Tewah, 23 Pebruari 2016

Musrenbang dimulai pukul 09.00, diawali dengan pembukaan oleh Pak Camat Tewah, dilanjutkan dengan penyampaian pidato Bupati Gumas yg dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan yg sekaligus membuka Musrenbang Kecamatan dengan resmi. Camat sebagai panitia penyelenggaran menyampaikan informasi terkait persiapan musren dan bupati menyampaikan arah pembangunan kabupaten gunung di tahun 2017 berdasarkan RPJMD 2014-2019 yg menekankan tentang prioritas pembangunannya untuk infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Dilanjutkan dengan paparan dari Bappeda tentang informasi pagu indikatif kewilayahan dan alokasi anggaran DPRD serta peruntukannya, serta penekanan terhadap pentingnya penggunaan dana ADD/DD untuk membiayai kegiatan yg menjadi kewenangan desa.  Fasilitator mempersilahkan Peserta untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap paparan Bappeda.

Proses diskusi dipandu fasilitator diawali dengan penyampaian alur diskusi serta penyepakatan agenda bahasan dan lamanya waktu pembahasan. Untuk melakukan pembahasan usulan, peserta dibagi menjadi empat kelompok, yaitu Bidang Infrastruktur, Sosial Budaya, Pendidikdan Kesehtan, serta kelompok pertanian, perkebunan, perikanan. Setiap SKPD menjadi narasumber di kelompok, perwakilan Bappeda sebagai pimpinan diskusi dan notulensi, dan anggota DPRD menyebar sesuai dengan komisi. Di setiap kelompok disepakati siapa yang menjadi pimpinan diskusi dan petugas notulensinya. Untuk menyiapkan tempat diskusi, acara di break sekitar 15 menit.

Proses diskusi di masing-masing kelompok dimulai pukul 10.00, berjalan cukup dinamis dan hampir seluruh peserta yang dari desa melakukan dialog dengan nara sumber terkait dengan draft usulan masing-masing. Anggota DPRD terlibat secara intens diskusi di kelompok dan memberikan pandangan dan masukan terkait dengan usulan dari desa. Sementara nara sumber dari SKPD menjelaskan secara detail terkait dengan beberapa syarat usulan agar bisa dimasukan dan menjadi prioritas SKPD. Diskusi kelompok berlangsung sampai pukul 12, dan dilanjutkan dengan rapat pleno.

Hasil diskusi kelompok dipresentasikan oleh setiap kelompok dalam rapat pleno, oleh pimpinan kelompoknya, dan setiap peserta dipersilahkan untuk memberikan tanggapannya. Namun untuk Bidang Pendidikan, belum dibahas di kelompok karena kepala dinas pendidikan tidak terlibat di kelompok dan akhirnya pembahasannya dilakukan pada rapat pleno. Dilanjutkan dengan proses Penggunaan pagu indikatif kewilayahan yg besarnya 750 juta, yg di  dipimpin oleh fasilitator. Peserta diajak untuk memberikan tanggapan dan pendapat terkait penggunaan dana PIK. Usulan dari Ketua DPRD setelah melakukan diskusi dengan kepala dinas pertanian, menyarankan agar dana yg 750 juta digunakan untuk membuka jalan ke tiga desa yang masih terisolir. Peserta menyetjui dengan catatan, apabila dana tersebut masih belum cukup, agar ditambahkan dari alokasi dana anggota DPRD.

Hasil Kesepakatan.

Penggunaan PIK yang 750 juta, diperuntukkan membiayai pembangunan jalan produksi dan membuka isolasi tiga desa, dan apabila masih kurang, akan ditambahkan dari anggaran yang ada SKPD Pertanian dan perikanan. Untuk alokasi pagu anggaran anggota DPRD, akan ditentukan peruntukannya setelah selesai musrenbang di dapil 3.ntuk delegasi perwakilan kecamatan yang akan terlibat di musrenbang kabupaten, sudah disiapkan oleh pihak kecamatan, yang terdiri dari unsur kecamatan dan perwakilan desa.

Perwakilan anggota DPRD diminta tanggapannya terkait dengan proses musrenbang, yang menekankan pentingnya hasil musyawarah ini menjadi kesepakatan bersama dan bisa dapat direalisasikan pada tahun 2017.Musrenbang diakhiri pukul 13.30 yang ditutup secara resmi oleh Camat Tewah.

Kecamatan Kahayan Hulu Utara, 25 Pebruari 2016.

Musrenbang dimulai 9.30, dengan pembukaan, yaitu menyanyikan Indonesia Raya, pidato dari panitia pelaksana yaitu Camat serta pembacaan pidato Bupati yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, dan diakhiri doa pembukaan oleh salah seorang pendeta, acara diserahkan kepada fasilitator untuk melanjutkan dengan proses musyawarah dan diskusi. Untuk memperlancar diskusi, peserta dibagi dua kelompok dengan mengubah poisis tempat duduk secara berkelompok dan melingkar di masing-masing kelompok.

Pembahasan usulan kegiatan dibagi dua kelompok. Kelompok satuuntuk infrastruktur, yang terdiri dari Dinas PU, Disdik, Dinkes dan Distamben. Dan kelompok dua, untuk Sosial budaya ekonomi yang terdiri dari Dispertan, Dishutbun, Dinsosnaker, BPMPD, Disbudpora, Diskoperindag. Alur pembahasannya, setiap SKPD secara bergiliran menyampaikan rencana kegiatan 2016 dan memberikan tanggapan terhadap usulan dari setia desa yg terkait dengan SKPD masing-masing.

Usulan yang dianggap masih skala desa, dikembalikan ke desa untuk dijadikan kegiatan dalam RKPDesa dengan dananya dari ADD/DD. Sementara kegiatan yg sesuai dengan Renstra dan Renja SKPD dimasukan sebagai usulan yang akan dibahas dan ditentukan pada forum SKPD. Untuk usulan yang menjadi kewenangan Propinsi dan Pemerintah Pusat akan diusulkan pada pemprov oleh SKPD terkait.

Delegasi desa diberi kesempatan untuk memberikan informasi dan penjelasan terkait dengan usulannya, terutama yg menyangkut dengan usulan kegiatan berupa pembangunan yg bersifat fisik, seperti pembangunan pustu/poskesde, pembangunan jalan dan rumah dinas guru/kepala sekolah. Yg perlu dipertegas adalah kepastian adanya tanah yg siap dihibahkan ke SKPD agar pada saat pembangunan tersebut menjadi aset pemkab.

Informasi terkait UU Desa dan pelaksanaan musrenbang yang sudah disertai dengan informasi pagu anggaran, yaitu Pagu Indikatif Kewilayahan, Pagu alokasi anggaran untuk anggota DPRD, sebagai pembeda dari musrenbang tahun-tahun sebelumnya, disampaikan oleh perwakilan dari Bappeda. PIK untuk Kecamatan Kahayan Hulu Utara sebesar 550 juta danalokasi anggota DPRD sebesar 500 juta perorang untuk empat kecamatan di Dapil tiga.

Usulan yang bersifat skala desa, dikembalikan ke desa untuk dimasukan dalam RKPDesa yg di danai ADD/DD. Usulan yg menjadi kewenangan Kabupaten, diterima menjadi usulan yang akan dimasukan dalam dokumen Renja SKPD dan akan dibahas lebih lanjut di Forum SKPD.

Kesepakatan Hasil Musrenbang

Aalokasi PIK yg besarnya 550 juta, dibahas secara pleno dan disepakati secara aklamasi setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua DPRD. Peruntukan PIK yaitu untuk membangun jalan produksi di Kelurahan Tumbang Miri, sepanjang 3,2 km sebesar 250 juta dan digunakan untuk membuka akses dua desa sepanjang 7 km, dan apabila kurang akan ditambahi dari alokasi pagu anggota DPRD. sementara pagu alokasi anggota DPRD ada yang diperuntukan bantuan anak babi di beberapa desa di Kahut.

Penunjukkan perwakilan atau delegasi masyarakat yang menjadi utusan di Musrenbang Kabupaten, telah disiapkan oleh kecamatan yang terdiri dari pemerintah kecamatan, perwakilan desa dan unsur BPD, berjumlah 5 orang.

Kecamatan Miri Manasa, 26 Pebruari 2016.

Musrenbang dimulai pukul 09.00 diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pidato Camata, sebagai Ketua Pelaksana. Pembacaan Sambutan Bupati Gumas yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan, intinya menyampaikan fokus pembangunan daerah di tahun 2017 serta pentingnya perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat. Diakhiri dengan break untuk persiapan memasuki babak pembahasan, yang dipimpim oleh fasilitator.

Pembahasan usulan dilaksanakan secara pleno, dimana setiap SKPD diberi waktu  secara bergiliran untuk memberikan tanggapan dan sekaligus menyampaikan informasi terkait kegiatan di kecamatan Miri Manasa yang akan dilaksanakan di 2016. Usulan masih di dominasi dengan kegiatan fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah dinas guru, sarana kesehatan dan air bersih. Selain itu, usulan tentang perlunya tenaga guru dan petugas kesehatan, sementara untuk peningkatan SDM masyarakat relatif tidak ada, hanya usulan pelatihan menjahit dan perbengkelan.

SKPD merespon setiap usulan dengan meminta konfirmasi ke utusan desa. Bagi yg usulannya masih skala desa dan tidak ada rencana kegiatan di SKPD diserahkan kembali ke desa untuk ditindaklanjuti dalam kegiatan desa (RKPD Desa). Usulan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan sarana kesehatan (Pustu/Poskesdes) dikonfirmasi tentang kesediaan tanah yg harus ada dan dihibahkan ke pemda, dengan melampirkan surat hibah dari desa. Sementara untuk permintaan PLTSA akan direkomendasikan ke provinsi karena kewenangan untuk energi ditarik ke provinsi, kecuali kalau Desa mau membuat PLTSA yg di danai ADD/DD dan Distamben akan memberikan pendampingan teknisnya.

Usulan tentang perbaikan jalan yg menguhubungkan desa Hutung dengan Desa….yg sudah sejak 2007 diusulkan tapi tidak mendapatkan tanggapan, hanya sekedar ditampung dan dijanjikan saja, dilontarkan oleh delegasi desa Hutung. Langsung ditanggapi oleh Dishutbun, karena lokasi desa tersebut ada di HPH dan yang bertanggungjawab untuk pemeliharaan saarana publik adalah pihak perusahaan. Akan difasilitasi oleh Dsihutbun ke Pemprov karena kewenangannya ada di provinsi.

Kesepakatan Hasil Musrenbang

Proses untuk penyepakatan penggunaan PIK yang berjumlah Rp…..berjalan agak mulus. Saran ketua DPRD agar digunakan membuka jalan produksi mendapat respon sebagian besara peserta. Usulan dari Lurah Napoi, terkait perlunya pembukaan jalan produksi yg berlokasi di Kelurahan Napoi, karena kelurahan tidak mempunyai dana alokasi khusus kelurahan, mendapat persetujuan peserta. Akhirnya Kesepakatan Penggunaan PIK diperuntukan membangun jalan produksi di Tumbang Napoi, dan sisanya kalau masih ada akan digunakan untuk kegiatan lain.

Kecamatan Sepang, 29 Pebruari 2016.

Proses musrenbang diawali dengan seremonial, yaitu pembukaan dengan menyanyika lagu Indonesia dan dilanjutakn sambutan dari Camat Sepang yang menyampaikan tentang usulan untuk kecamatan yg paling utama adalah pembangunan jembatan penyebrangan yang menghubungkan antara Sepang Kota dengan Sepang Simin, mudah2an tahun 2017 bisa terealisasikan, pembangunan jalan penghubung antara jalan desa dengan jalan utama agar semakin mempermudah akses warga dalam menjalankan kegiatan kesehariannya. Kepala Bappeda membacakan sambutan Bupati Gunung yang menekankan pentingnya penyepakatan usulan kegiatan yang bisa mencerminkan kebutuhan dan prioritas warga yang sesuai dengan agenda pembangunan daerah.

Dilanjutkan sesi diskusi untuk membahas draft usulan yang akan dimasukan dalam rencana kerja tahun 2017. Datanya sudah dikompilasi oleh Kecamatan, yg dibagi menjadi 3 bagian yaitu infrastruktur termasuk untuk jalan, pendidikan dan kesehatan, kedua untuk pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari usulan untuk bantuan pertanian, perkebunan, perikanan serta pelatihan bagi warga desa.

Pembahasan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu infrastruktur dan Sosial Budaya. Infrastruktur meliputi Pendidikan, Kesehatan, PU, Distamben dan Dishub. Sementara Sosial Budaya, meliputi Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan, Sosial, Pemberdayaan masyarakat Desa serta KB. Perwakilan SKPD menjadi nara sumber di masing-masing kelompok, dan anggota DPRD dipersilahkan untuk bergabung sesuai dengan komisinya.

Alur pembahasan dimulai dari penyampaian informasi terkait dengan rencana kegiatan di kecamatan Sepang yang akan dilaksanakan tahun 2016 yang sudah masuk di DPA SKPD. Setiap SKPD menyampaikan secara bergiliran dan dilanjutkan dengan memberikan tanggapan terhadap draft usulan dari setiap desa yang sesuai dengan SKPD terkait. Sebelumnya dijelaskan tentang adanya pembagian kewenangan antara Desa dan Kabupaten seperti yang diatur dalam UU Desa, termasuk tentang sumber dana desa yang sudah relatif besar digelontorkan ke desa. Agar usulan yang bersifat skala desa dimasukan ke APBDesa, dan yang menjadi kewenangan kabupaten diusulkan ke Renja SKPD Kabupaten. Hasil diskusi, sebagian besar usulan di drop menjadi kegiatan yang harus di danai oleh ADD/DD. Seluruh usulan di drop dan dikembalikan ke desa, kecuali untuk pelatihan menjahit dilakukan oleh Dinsos, Rutilahu akan diusulkan ke kementrian, serta bantuan ternak itik yang akan diusulkan ke Provinsi.

Untuk infrastruktur, beberapa kegiatan yang menyangkut dengan pembangunan jalan dalam kecamatan Sepang, yg diusulkan oleh kelurahan, dimasukan ke PU. Untuk pembangunan Ruang Guru dan WC untuk beberaapa SD serta pembangunan Pustu diusulkan ke Renja Disdik dan Renja Dinkes.

Kesepakatan Hasil Musrenbang

Untuk menyerap PIK yang besarnya 450 Juta, Camat Sepang meminta dukungan dari para kepala Desa dan peserta lainnya agar bisa digunakan untuk membiayai perbaikan jalan dalam kota kecamatan. Mendapat respon dari peserta dan meminta juga untuk pembangunan WC SD Tanjung Katarai. Diskusi cukup alot, karena masih terjadi tarik menarik antara usulan jalan dengan pembangunan WC. Anggota DPRD merespon dengan meminta juga agar PIK disebar di beberapa desa. Dengan berbagai pertimbangan dan masukan, akhirnya disepakati PIK untuk pembuatan Bok Curvet sebesar 400 juta, karena Sepang akan menjadi tuan rumah pesparawi. Sisanya untuk pembuatan WC di dua SD, dan kekurangannya akan ditutup oleh dana aspirasi anggota DPRD Dapil satu.

Kecamatan Mihing Raya, 1 Maret 2016.

Musrenbang dimulai pukul 9.30 yang diawali dengan pembukaan, yaitu menyanyikan Indonesia Raya, Sambutan Camat, Pengarahan Bupati Gumas yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan sert ditutup oleh Doa bersama. Dilanjutkan ke proses pembahasan yang dipimpin oleh fasilitator.

Proses diskusi dilakukan dalam satu kelompok, dikarena usulan sudah “terseleksi” yang menjadi kewenangan kabupaten. Dengan adanya ADD/DD yg relatif besar ke desa, menjadikan usulan yg skala desa bisa langsung dimasukan dalam RKPDesa.

Diawali dengan mengecek kembali terhadap draft usulan untuk memastikan sesuai dengan kewenangan kabupaten. SKPD diminta untuk memberikan tanggapan terhadap setiap usulan, secara bergilira. Dinas penddidikan, kesehatan, PU, Pertanian, Sosial, Pemdes, membrikan tenggapannya. Utusan yang bersifat bantuan bibit, ternak, ikan, secara keseluruhan disarankan untuk di kembalikan ke desa pengusul masing-masing. Sementara untuk kegiatan pelatihan, yaitu menjahit, perbengkelan, tata rias, disarankan untuk ditinjau ulang karena pelatihan sejenis yang pernah dilakukan belum efektif. Bantuan ternak Babi dan Sapi pun dipertanyakan perkembangannya karena pernah diberi bantuan beberapa tahun lalu. Dan perkembangannya, belum kelihatan bahkan semakin menurun jumlah ternaknya.

Desa (Kades dan BPD) diminta secara cermat untuk bisa membedakan usulan yang bersifat keinginan dan kebutuhan. Proses musyawarah desa harus betu-betul dijalankan dan berfungsi untuk memusyawarahkan penggunaan dana desa yang sudah relatif besar diberikan ke desa. Pernyataan ini dilontarkan oleh perwakilan dari BPMPD.

Usulan kegiatan yang bersifat fisik, seperti perbaikan dan peningkatan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan ruang kelas, pembangunan WC Sekolah, Pembangunan sarana kesehatan, mobil jenazah dan mobil ambulance, mendapatakan tanggapan cukup beragama. Secara umum akan menjadi masukan bagi Renja SKPD masing-masing.

Kesepakatan Hasil Musrenbang

PIK yang besarnya 450 juta, disepakati untuk membiayai rehab jembatan di Sepang Simin yang terletak di RT 1. Sementara Mobil Jenazah akan dibiayai dari dana aspirasi anggota DPRD Dapil 1. Jalan produksi yang panjangnya 6 km akan diperjuangkan untuk masuk di Renja Dinas Pertanian.

Komentar dan Catatan

Dari sisi proses, berjalan cukup tertib, diaman pihak panitia dan menjalan kegiatan sesuai dengan agenda yang disusun oleh Bappeda. Peserta yang terlibat cukup heterogen, namun masih kurang melibatkan peserta perempuan dan kelompok-kelompok dari unsur masyarakat. Delegasi desa warga, masih kurang berani tampil dalam proses diskusi. Sepertinya masih ada kendala psikologis karena berhadapan dengan para pejabat kabupaten atau karena kurang menguasai informasi terkait dengan substansi yang akan dibahas.

SKPD kabupaten yang hadir cukup memerankan dengan baik, sekalipun masih belum siap dengan draft Renjanya, namun dari sisi informasi terkait dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di kecamatan sudah diinformasikan cukup baik. SKPD yang mengirimkan Kepala Dinas, lebih bisa memberikan kepastian dalam memberikan informasi terkait kebijakan yang dijalankan SKPD. Sementara SKPD yang mengutus Kabid dan Staf lainnya, cenderung hanya menampung usulan tanpa bisa memberikan keputusan.

Untuk beberapa kecamatan (Kahut dan Miri Manasa), faktor waktu sangat “krusial” sekali, karena kegiatan musrenbang harus selesai jam 12. Keputusan ini diambil, terkait dengan cuaca yg kurang baik dan akan mempengaruhi terhadap perjalana tim musrenbang kabupaten, dan mempengaruhi terhadap proses pembahasan yang “kurang maksimal” dan leluasa melakukan diskusi.

Anggota DPRD dari Dapil 3 yang meliputi Tewah, Damang Batu, Miri Manasa dan Kahut, masih kurang memberikan informasi secara tegas terkait pengalokasian dana aspirasinya, dan cenderung untuk melakukan “kompromi” di internal mereka. Pagu alokasi dana DPRD belum bisa dimaksimalkan untuk membangun citra dirinya sebagai wakil masyarakat dari Dapil tersebut, dengan merespon dan memberikan keputusan langsung terkait usulan dari masyarakat di dapilnya. Masih memisahkan proses musrenbang dengan Reses sebagai arena menjaring aspirasi.

Sementara anggota DPRD Dapil 1 yg terdiri dari Kecamatan Sepang dan Mihing Raya, relatif sudah bisa menjalankan peruntukan dana aspirasinya. Mereka merespon langsung terhadap usulan warga terkait pembangunan di dapil tersebut dengan memberikan kepastian untuk mendanai dari aspirasi DPRD. Pembangunan Sekolah SD, Mobil Jenazah serta Pembangunan Jalan, direspon langsung dengan menggunakan dana alokasi DPRD.

Tempat yang digunakan musrenbang, mempengaruhi terhadap proses pembahasan dan diskusi. Kecamatan yang mempunyai tempat yg cukup luas, bisa melakukan pembahasan secara kelompok. Sementara tempat yg “sempit” cukup sulit untuk melakukan diskusi kelompok dengan optimal.

Proses pembahasan di Damang Batu, kurang “partisipatif” karena dominasi Camat cukup kuat. Sementara di Sepang, peran camat cukup baik, terlibat aktif dalam diskusi kelompok dan memberikan keleluasan kepada delegasi desa dalam menentukan sikap terhadap penyepakatan prioritas kegiatan. Sementara di Mihing Raya dan Kahut, camat cukup berperan dalam memberikan informasi terkait dengan kondisi wilayah kecamatannya.

Rekomendasi.

  1. Karena faktor geografis dengan medan yg cukup “berat” untuk sampai ke kecamatan (Kahut, Damang Batu dan Miri Manasa), serta jarak desa dengan ibu kota kecamatan yg relatif jauh serta medan yg berat, sebaiknya difikirkan ulang tentang formula musrenbang kecamatan. Mengadirkan delegasi desa ke kecamatan dan menghadirkan tim musrenbang kabupaten, membutuhkan dana yang tidak sedikit. Peran SKPD Kabupaten yang masih bersifat “menampung” usulan kecamatan, PIK yg masih relatif kecil, anggota DPRD dalam menggunakan dana aspirasinya yg tidak bisa memutuskan penggunaan alokasi dananya. Sebaiknya musrenbang kecamatan, dilakukan oleh Camat dengan fokus memusyawarahkan PIK untuk membiayai pengembangan kecamatan. Sementara usulan kegiatan yg tidak bisa didanai PIK, akan dibahas di Forum SKPD yang melibatkan anggota DPRD dari Dapil tsb.
  2. Penggunaan dana alokasi anggota DPRD garus dipastikan untuk mendanai usulan kegiatan yang sudah dibahas di musrenbang kecamatan, jangan diberi ruang anggota DPRD memilih kegiatan yg didanani dana aspirasi diluar jasul musrenbang.
  3. Kegiatan yang sudah diputuskan di danai PIK dan alokasi dana aspirasi DPRD pada saat Musrenbang kecamatan, jangan sampai berubah dan diganti pada oleh usulan dinas di musrenbang SKPD.
  4. Penyampaian informasi terkait dengan hasil musrenbang tahun sebelumnya, kegiatan yg akan dilaksanakan di kecamatan terkait, sebaiknya disampaikan oleh Bappeda, sebelum pembahasan/diskusi penyepakatan prioritas kegiatan.
  5. SKPD menyiapkan draft Renja masing-masing untuk menjadi pegangan pada saat merespon usulan kegiatan dari delegasi desa,agar peran SKPD tidak hanya cukup menampung usulan tanpa ada kejelasan status usulan tersebut.
  6. Pembagian tim Musrenbang yang dari Bappeda harus jelas, agar seluruh proses diskusi bisa terekam dengan baik. Penyiapan bahan-bahan draft usulan kegiatan harus dipastikan sudah tersedia dan dikompilasi dengan baik, agar mempermudah peserta pada saat pembahasan.
  7. Bappeda Harus menyiapkan Fasilitator musrenbang, dengan memberikan pelatihan dan memberikan ruang yang cukup bagi mereka untuk membiasakan diri dan mengasah kemampuannya secara optimal. Fasilitator sebaiknya berasal dari unsur masyarakat (aktivis lokal, pemuda/mahasiswa) untuk mengatasi kendala psikologis pada saat memfasilitasi yg melibatkan para pejabat SKPD.
  8. Alat-alat bantu untuk memperlancar proses diskusi harus betul-betul dipersiapkan dan disediakan serta dipastikan tersedia sebelum dimulainya musrenbang kecamatan.

 

Nandang Suherman

Fasilitator