Kepala Bapperida Kab. Gumas Yantrio Aulia, sampaikan RPJPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045 dalam Rapat Evaluasi pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024. Rapat Evaluasi Raperda RPJPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045 yang bertempat di Aula Beppedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah. Acara yang secara resmi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Bapak Ir. Leonard Ampung, MM.,MT merupakan amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan. Pemerintah Provinsi melaksanakan proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 sebelum Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Evaluasi ini dilakukan secara panel yaitu terhadap RPJPD Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng berharap bahwa seluruh RPJPD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota harus benar-benar dapat melihat jauh ke depan, baik terkait permasalahan yang akan dihadapi maupun isu-isu strategis yang akan kita hadapi, termasuk keberadaan Ibukota Negara Nusantara di Provinsi Kaltim. Sehingga nantinya diharapkan RPJPD mampu memberikan arah pembangunan 20 tahun ke depan yang realistik dan achievable.
Dalam sambutannya Sekda Gumas Richard, ST yang mewakili Pj. Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Kalteng melalui seluruh OPD nya yang telah memfasilitasi evaluasi ini sekaligus juga berharap adanya masukan dan penyempurnaan serta penyelarasan RPJPD Kab. Gumas dengan RPJPD Prov. Kalteng, agar dokumen perencanaan ini betul-betul dapat bersifat direktif bagi RPJMD dan RKPD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke depan.