Pemberlakuan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah memberikan jawaban yang lebih jelas dan tegas tentang kewenangan daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan daerah menurut prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, daerah dapat melakukan inisiatif sendiri sesuai dengan batasan-batasan tertentu serta dalam kerangka ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada pelaksanaannya ditentukan pada tiga asas penyelenggaraan, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Untuk pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi sebagai dasar pelaksanaannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunung Mas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Karena itu dalam rangka mencapai tujuan perencanaan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan pegawai negeri yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus memberikan pelayanan prima sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah tidak dapat diragukan lagi bahwa pembangunan sumberdaya aparatur adalah ditujukan untuk terciptanya aparat yang selalu siap memberikan pelayanan yang berkualitas prima sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah maupun masyarakat. Aparat Pemerintah diharapkan dengan kemampuannya yang meningkat dapat mendayagunakan seluruh kapasitasnya mengelola dengan sebaik-baiknya segala macam sumber-sumber pelayanan termasuk menampung aspirasi masyarakat melalui perencanaan yang efektif, terarah dan efesien sehingga dapat dirasakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan maksud tersebut di atas diperlukan PNS yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk itu dibutuhkan suatu pembinaan PNS melalui berbagai program yang terencana dengan baik dan berkelanjutan sehingga benar-benar dapat menunjang bagi terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang profesional.